KPK menantang putusan pengadilan yang mencabut status kolaborator keadilan Irman, Sugiharto



INDONESIA BANGGA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menantang putusan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk mencabut status kolaborator keadilan mantan pejabat senior Kementerian Dalam Negeri dan narapidana grasi e-ID Irman dan Sugiharto di Mahkamah Agung.
"Pencabutan status kolaborator keadilan akan menjadi salah satu poin kami dalam kasasi kami [mengajukan banding untuk membatalkan putusan pengadilan] yang akan diajukan ke Mahkamah Agung," juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis. Dia mengatakan proses banding sedang berlangsung dan badan antigraft sedang menunggu langkah selanjutnya

DOMINOQQ

Jaksa KPK mengajukan banding ke pengadilan tinggi mengenai putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kedua terdakwa karena, menurut jaksa, majelis hakim belum memasukkan bukti dan beberapa kesaksian dari tokoh yang terlibat dalam e-ID tersebut. kasus korupsi
Di antara nama tersebut termasuk Ketua DPRD dan Ketua Partai Golkar Setya Novanto, yang dituduh memainkan peran kunci dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun (US $ 170 juta).
Namun, pengadilan tinggi menolak banding tersebut dan mencabut status kolaborator keadilan Irman dan Sugiharto. KPK memberikan status tersebut kepada kedua terdakwa saat persidangan kasus mereka. Dalam putusannya atas banding tersebut, pengadilan juga memberlakukan denda yang lebih besar pada dua terdakwa.

No comments

Powered by Blogger.