Ahmad Dhani menamai pidato tersebut



INDONESIA BANGGA - Musisi Ahmad Dhani telah ditunjuk sebagai tersangka ucapan kebencian oleh Polda Metro Jaya Selatan sehubungan dengan tweet yang dia poskan pada bulan Maret yang diduga memprovokasi orang untuk menyerang suporter mantan gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
Ahmad Dhani menulis pada tanggal 5 Maret bahwa "siapapun yang mendukung penghujat adalah sampah dan pantas diludahi."
Tweet tersebut diposting pada musim kampanye pemilihan gubernur, bersamaan dengan sidang penghujatan Ahok.
Anggota jaringan BTP pendukung Ahok melaporkan penyanyi tersebut ke polisi pada tanggal 9 Maret karena diduga menyebarkan pidato kebencian.
Juru Bicara Polda Metro Jaya. Argo Yuwono menegaskan pada hari Selasa bahwa polisi telah menunjuk Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Dia akan diinterogasi di Polres Jakarta Selatan pada hari Kamis," ucap Argo.
Ahmad Dhani juga merendahkan komentarnya pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat demonstrasi memprotes Ahok pada 4 November tahun lalu.

No comments

Powered by Blogger.